SuaraSumut.id - Seorang janda di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), NL (44) ditangkap karena mencuri sepeda motor pria inisial R (42) saat berkencan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan, NL melakukan pencurian pada Jumat 9 Februari 2024 malam. Saat itu pelaku dan korban sedang berkencan di dalam Stadion Perdagangan.
"Pencurian terjadi di dalam lapangan Stadion Perdagangan Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, pada Jumat sekira pukul 20.00 WIB," kata Ghulam, Minggu (11/2/2024).
Dirinya menjelaskan bahwa pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial Facebook. Pelaku memalsukan usia dan alamat tempat tinggalnya kepada korban.
"Pelaku mengaku berusia 38 tahun dan tinggal di Nagori Landbow, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Padahal NL merupakan janda berusia 44 tahun," ujarnya.
Keduanya lalu bertemu dan berkencan di Stadion Perdagangan. Usai menikmati malam dengan makanan dan minuman, keduanya lalu meninggalkan lokasi.
Saat hendak pulang dan mau menghidupkan sepeda motornya, R tidak menemukan kunci motor yang sebelumnya di simpan di kantong.
"Pelaku meminta korban untuk mencari kunci itu di sekitar lokasi. Sedangkan NL tetap berada di dekat sepeda motor," ucapnya.
Sekitar lima menit korban mencari kunci tidak ditemukan. Saat kembali ke arah sepeda motor, korban melihat motornya sudah dibawa NL.
"Atas kejadian tersebut korban bersama adiknya membuat laporan ke Polsek Perdagangan," cetusnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan menangkap NL bersama barang bukti.
NL mengaku melakukan aksinya itu karena kebutuhan ekonomi. Sepeda motor yang dicurinya telah digadaikan kepada seorang pria berinisial A.
"Upaya penelusuran terhadap A dilakukan di Nagori Laras, Kecamatan Bandar Huluan, namun sampai sekarang belum berhasil ditemukan," jelasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.