SuaraSumut.id - Dua lokasi tempat pemungutan suara (TPS) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), akan dilakukan pemungutan suara ulang. Hal ini terjadi setelah KPU Medan menemukan adanya kesalahan saat proses pemungutan suara pada Rabu 14 Februari 2024 kemarin.
Adapun kedua lokasi TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang, yaitu TPS 21 di Jalan Pabrik Tenun Kecamatan Medan Petisah dan TPS 05 di Jalan Brigjen Katamso Kecamatan Medan Johor.
"Iya, di dua lokasi tersebut akan dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua KPU Medan Mutia Atiqah ketika dihubungi SuaraSumut.id, Kamis (15/2/2024).
Dirinya mengatakan di TPS 21 Pabrik Tenun pihaknya menerima informasi terdapat 37 pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Di situ KPPS memperbolehkan untuk memilih Pilpres, dengan dimasukkan ke daftar pemilih tambahan.
"Padahal dalam aturan, pemilih tambahan bukan warga setempat atau pun pemilih kota Medan, sehingga ditemukan kesalahan," ujar Mutia.
Selain itu juga ditemukan warga yang bukan ber-KTP Medan dimasukkan dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Menurut Mutia, kategori DPK boleh menggunakan KTP apabila dia warga setempat dan tidak terdaftar di DPT.
Atas adanya temuan ini, KPU telah melakukan musyawarah bersama Bawaslu, Panwascam, PPK dan PPS di TPS setempat . Hasilnya, mereka sepakat penghitungan suara di TPS itu dihentikan.
Sementara di TPS 05 ditemukan 16 pemilih yang datang hanya membawa surat C Pemberitahuan tanpa membawa KTP dan mencoblos kelima surat suara. Masalahnya, kata Mutia, terdapat orang lain dengan nama yang hanya membawa KTP ke TPS tersebut.
"Yang satu hanya membawa C Pemberitahuan, sedangkan yang satu hanya membawa KTP. Di situ persoalannya, sehingga ditemukan ada nama yang sama dengan orang yang berbeda," cetusnya.
Atas temuan ini, ucap Mutia, sempat dilakukan musyawarah di lokasi hingga akhirnya diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
"Kita sedang siapkan administrasi, nantinya Bawaslu yang akan menentukan (pemungutan suara ulang)," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo