SuaraSumut.id - KPU Medan melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di dua tempat pemungutan suara (TPS), pada Rabu (21/2/2024).
Adapun kedua lokasi TPS yang melakukan pemungutan suara ulang, yaitu TPS 05 di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Johor dan TPS 21 di Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah.
"Hari ini dilakukan PSU di dua TPS, TPS 05 Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah," ujar Ketua KPU Medan Mutia Atiqah kepada SuaraSumut.id di lokasi TPS.
Dirinya mengatakan proses pemungutan suara ulang berlangsung sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Petugas KPPS yang berada di dua lokasi TPS juga tidak ada perubahan.
"Jadi anggota KPPS sama dengan anggota KPPS tanggalnya 14 Februari 2024 lalu, artinya mereka belum tuntas melakukan tugasnya, dan ini menjadi tanggung jawab KPPS," ujarnya.
Mutia yang memantau langsung proses pemungutan suara ulang menyampaikan jika partisipasi masyarakat tetap tinggi mengikuti pemungutan suara ulang.
"Partisipasinya tidak terlalu jauh (dengan Rabu 14 Februari 2024), kita merangkul stakeholder yaitu kepling, lurah untuk mengirim undangan langsung diterima warga," ungkapnya.
Diketahui, 2 lokasi TPS di Kota Medan yakni TPS 21 di Medan Petisah dan TPS 05 di Medan Johor, dilakukan pemungutan suara ulang.
Permasalahan di TPS 21 Pabrik Tenun, KPU menerima informasi terdapat 37 pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), namun diperbolehkan KPPS untuk memilih Pilpres, dengan dimasukkan ke daftar pemilih tambahan.
Padahal dalam aturan, pemilih tambahan bukan warga setempat atau pun pemilih kota Medan, sehingga ditemukan kesalahan.
- 1
- 2