MK Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, Persiapan Matang Dilakukan

Persiapan yang dilakukan MK antara lain dari sisi regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.

Suhardiman
Rabu, 21 Februari 2024 | 15:12 WIB
MK Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu 2024, Persiapan Matang Dilakukan
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumut.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melakukan persiapan khusus untuk menangani laporan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.

Demikian dikatakan oleh Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono melansir Antara, Rabu (21/2/2024).

"Persiapan khusus sudah pasti ada karena ini hajatan besar lima tahunan, sehingga MK ingin memastikan proses penanganan perkara PHPU sukses dan lancar,” kata Fajar.

Persiapan yang dilakukan MK antara lain dari sisi regulasi, sarana prasarana, hingga sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.

"MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret," ujarnya.

Fajar menjelaskan bahwa jam pelayanan MK untuk laporan perkara PHPU mengikuti ketentuan yang ada, yaitu masa pengujian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) adalah tiga hari kerja sejak pengumuman atau penetapan hasil pilpres oleh KPU.

Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg),waktu pengajuan permohonan adalah 3x24 jam sejak pengumuman atau penetapan hasil pileg oleh KPU.

Hingga saat ini permohonan PHPU ke MK belum ada karena sesuai dengan ketentuan bahwa pelaporan baru dimulai setelah KPU mengumumkan hasil pemilu

"Belum ada karena memang sesuai aturan main, permohonan PHPU ke MK baru dimulai sejak KPU mengumumkan hasil pemilu karena objek permohonannya adalah keputusan KPU terkait hasil pilpres atau pileg," cetusnya.

Diketahui, Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Sedangkan untuk pemilihan capres-cawapres diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini