Gagal Selundupkan 3,8 Kg Sabu ke Sulawesi, Dua Kurir Asal Aceh Diciduk di Bandara Kualanamu

Para pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Suhardiman
Jum'at, 23 Februari 2024 | 14:12 WIB
Gagal Selundupkan 3,8 Kg Sabu ke Sulawesi, Dua Kurir Asal Aceh Diciduk di Bandara Kualanamu
Ilustrasi-Barang bukti narkoba. [Ist]

SuaraSumut.id - Dua calon penumpang ditangkap karena membawa narkoba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua pelaku berinisial AK (24) dan MH (29) warga asal Aceh.

"Keduanya ditangkap pada Kamis 22 Februari 2024. Barang bukti 3,8 kg sabu," katanya, Jumat (23/2/2024).

Awalnya petugas mendapat informasi adanya penyelundupan narkoba dari Medan menuju Sulawesi Tengah melalui Bandara Kualanamu.

"Kemudian berkoordinasi dengan pihak bandara terkait informasi itu hingga akhirnya menangkap kedua pelaku," ujarnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti enam bungkus sabu yang diselipkan di dalam koper.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diboyong ke Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat diinterogasi, kata Hadi, pelaku mengaku disuruh oleh H (dalam penyelidikan) mengambil sabu dari Medan untuk dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.

"Petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba antar pulau," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini