SuaraSumut.id - Empat orang karyawan di sebuah gudang sembako di kawasan Pegangsaan Dua Kelapa Gading, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena diduga mencuri 25 kg mentega yang terbungkus dalam 46 dus dan 22 kg mentega dalam 41 dus.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom, mengatakan keempat pelaku berinisial MS (52), JF (44), N (31), dan RI (17).
"Kami menangkap empat pelaku pencurian di gudang sembako. Para pelaku merupakan karyawan di gudang tersebut," katanya melansir Antara, Senin (4/3/2024).
Maulana mengatakan penangkapan bermula dari laporan pemilik gudang Stella Yuliastanti. Dalam laporannya, korban mengaku barang yang dititipkan di gudang miliknya telah dicuri.
Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap keempat pelaku bersama barang bukti.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku ada tujuh orang saat menjalankan aksinya. Saat ini tiga orang lagi masih dalam pencarian," ujarnya.
Ketiga pelaku yang masih dalam pencarian berinisial E, MA dan A. Mereka berperan merusak kunci gudang. Sedangkan empat pelaku berperan mengambil dan mengangkat barang dari gudang itu.
Keempat pelaku disangkakan pasal pasal 363 ayat 1 Ke-4 dan ke-5 Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman maksimal pidana kurungan selama tujuh tahun," katanya.