Jika suami istri melanggar aturan berhubungan saat puasa, maka tidak diperbolehkan dan harus membayar kafarat. Sebagai contoh, suami harus membayar kafarat jika melanggar aturan berhubungan dengan istri sebelum waktu berbuka puasa.
Kafaratnya sendiri berupa puasa selama dua bulan berturut-turut. Selama 60 hari tidak boleh puasanya terputus barang sehari, jika putus maka harus diulang dari awal. Kecuali ada udzur syar'i yang membuat puasanya terputus.
Jika tidak mampu maka harus memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang. Ketentuan denda ini adalah untuk pelanggaran 1 hari, jika pelanggaran dilakukan dua hari maka dendanya dikalikan dua.
Kontributor : M. Aribowo