SuaraSumut.id - Polisi menangkap sembilan pria yang yang kedapatan membawa celurit panjang saat konvoi sepeda motor di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi mengatakan ada empat pria dewasa yang ditangkap berinisial BJ, LYA, AA, dan TA.
"Sementara lima orang lainnya masih di bawah umur, yaitu KSPS, MP, BS, MFA, dan KA," katanya melansir Antara, Rabu (20/3/2024).
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam saat petugas patroli rutin. Petugas mencurigai gerombolan remaja yang konvoi sepeda motor berniat tawuran dengan geng motor lain.
"Kita langsung mengejar mereka. Mereka berhamburan lari, tetapi sembilan orang berhasil ditangkap," jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan empat senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
"Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 169 ayat (1) KUHPidana tentang tanpa izin menguasai, membawa, atau memiliki senjata tajam dan kejahatan terhadap ketertiban umum," kata Rusdi.