SuaraSumut.id - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial AB di Kabupaten Aceh Timur, diduga merudapaksa anak di bawah umur. Pria berusia 63 tahun ini pun ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal mengatakan AB ditangkap pada Selasa 19 Maret 2024 sore.
"Penangkapan AB menindaklanjuti laporan ayah korban," katanya melansir Antara, Kamis (21/3/2024).
Dalam laporannya, SY menyebutkan anaknya yang berusia 14 tahun menjadi korban rudapaksa yang diduga dilakukan AB.
Penangkapan AB bermula saat SY bersama putrinya mencari makanan berbuka puasa. Saat di Lapangan Peureulak, SY tiba-tiba melihat AB.
SY lalu menemui AB dan menanyakan apa yang telah dilakukan terhadap putrinya. Di situ AB berkilah tidak mengakuinya dan terus mengelak, sehingga AB dibawa ke Polsek Peureulak.
"Polsek Peureulak, AB mengakui perbuatannya telah melakukan rudapaksa. Perbuatan itu dilakukan pada Januari 2024," ungkapnya.
"Saat ini AB masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," cetusnya.
AB dipersangkakan melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman hukuman uqubat tazir cambuk paling sedikit 150 kali atau paling banyak 200 kali.
"Atau membayar denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni. Atau menjalani hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," katanya.