Leher Aktivis di Deli Serdang Luka Parah Usai Terlilit Kabel Internet, LBH Medan Desak Perusahaan Tanggung Jawab

Keberadaan kabel internet semrawut di sekitar Jalan Selamat Ketaren/Williem Iskandar, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, makan korban.

Riki Chandra
Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:01 WIB
Leher Aktivis di Deli Serdang Luka Parah Usai Terlilit Kabel Internet, LBH Medan Desak Perusahaan Tanggung Jawab
Korban mengalami luka berat di leher usai terlilit kabel semrawut di Deli Serdang. [Dok.Istimewa]

"Sehingga patut dan wajar pemerintah daerah bertanggung jawab atas kejadian yang dialami oleh luthfi," ungkapnya.

Serta sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan juga mengatur bahwa bahwa "Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, Penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan."

Oleh karena itu, Irvan melanjutkan apa yang telah dialami Luthfi secara hukum diduga telah melanggar Pasal 360 KUHP yaitu "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun."

Maka berdasarkan hal tersebut di atas LBH Medan secara tegas meminta dan mendesak untuk pemilik kabel atau perusahaan kabel serta pihak-pihak yang diduga membuat Luthfi mengalami luka berat segera bertanggujawab.

Irvan juga meminta agar Pemkab Deli Serdang agar segera memerintahkan pemilik kabel untuk menertibkan kabel-kabel semrawut (menjuntai) tersebut karena sangat membahayakan masyarakat.

"Pemerintah daerah mencabut izin pemanfaatan ruang jalan untuk perusahaan-perusahaan pemilik kabel yang tidak bertanggungjawab atas kabel-kabel yang semrawut di jalan saat ini," tukasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini