Pria di Sergai Ditangkap karena Menganiaya Korban dengan Parang

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena sakit hati.

Suhardiman
Senin, 25 Maret 2024 | 13:26 WIB
Pria di Sergai Ditangkap karena Menganiaya Korban dengan Parang
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Muhammad Irfan Lubis ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Syadam Syahputra menggunakan parang.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat. Peristiwa terjadi di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, pada 10 Maret 2024.

"Yang bersangkutan ditangkap di Kelurahan Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang," kata Pj Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk, Senin (25/3/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penganiayaan adalah karena sakit hati. Dirinya merasa tidak terima dengan perkataan korban yang dianggap tidak senonoh.

"Motif pelaku sakit hati lantaran korban berkata tidak senonoh," ujar Edward.

Irfan dijerat dengan pasal 353 ayat (2) jo pasal 55,56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang berinisial H," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini