SuaraSumut.id - Sebanyak 75 orang pengungsi etnis Rohingya ditampung di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) di Kabupaten Aceh Barat.
"Mereka tercatat setelah kita melakukan pendataan di tempat penampungan sementara," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin melansir Antara, Senin (25/3/2024).
Petugas Imigrasi melakukan pendataan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Setelah dilakukan pendataan, kata Jamaluddin, seluruh pengungsi Rohingya tersebut tidak memiliki identitas atau dokumen keimigrasian.
Karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, mereka diserahkan kepada UNHCR dan IOM sebagai lembaga yang berwenang melakukan penanganan terhadap pengungsi.
"Saat ini ke 75 pengungsi Rohingya itu sudah berada dalam tanggung jawab UNCR dan IOM," ungkapnya.
Otoritas Imigrasi Indonesia tidak bisa melakukan pendeportasian karena pengungsi tidak memiliki kewarganegaraan atau dokumen keimigrasian.