SuaraSumut.id - Pria berinisial AT menusuk diduga selingkuhan istrinya hingga tewas di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Peristiwa terjadi pada Minggu 24 Maret 2024.
Awalnya pelaku melihat handphone istrinya. Di situ pelaku melihat chat mesra istrinya dengan korban berinisial JT.
"Pelaku dan istrinya sempat cekcok dan membahas terkait hubungan terlarang antara istrinya dengan korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tuntungan Iptu Elia Karo Karo, Senin (25/3/2024).
Pelaku yang emosi lalu membeli pisau di pasar. Ia kemudian mendatangi rumah korban dan menyerangnya menggunakan pisau.
"Setelah bertemu korban, pelaku langsung menusuk korban sebanyak dua kali, yaitu di bagian dada dan punggung," ungkapnya.
Pelaku kemudian melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke RSUP Adam Malik, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku beserta barang bukti sebilah pisau.
"Jadi pelaku membunuh korban karena sakit hati. Pelaku melihat handphone istrinya yang berisikan riwayat chating dengan korban," jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338, 353 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo