SuaraSumut.id - Sepasang suami istri (pasutri) menjadi korban keganasan pelaku jambret di Jalan Setia Budi Medan. Akibat aksi pelaku, sang suami meninggal.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy JS Marbun mengatakan awalnya petugas mendapat informasi terjadi kecelakaan lalu lintas pada Kamis 21 Maret 2024.
Petugas lalu turun ke lokasi kejadian dan melakukan oleh TKP. Di situ terungkap bahwa korban Eddy Suwito (61) dan istrinya Kamisah (56) kecelakaan karena mengejar pelaku jambret.
"Jadi (setelah) mengambil uang di ATM, korban dijambret tasnya lalu melakukan pengejaran," kata Teddy, Senin (26/3/2024).
Saat mengejar pelaku, kata Teddy, korban melaju dengan kecepatan tinggi sehingga membuat korban tergelincir dan jatuh.
"Korban tergelincir di jalan yang menikung, sehingga terjatuh menabrak pembatas jalan," ungkapnya.
Teddy melanjutkan polisi yang mendapat informasi penyebab kejadian ini karena penjambretan kemudian melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengidentifikasi dua pelaku jambret yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
"Hasil pengembangan dua pelaku berinisial S (29) dan L (29) ditangkap. Kaki pelaku pincang karena terjatuh saat disergap dari atas atap," jelasnya.
Dari pemeriksaan, kata Teddy, pelaku menjambret tas istri korban. Sedangkan uang yang baru diambil dari ATM tidak berhasil diambil.
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor : M. Aribowo