SuaraSumut.id - Seorang ibu berinisial DS (40) di Medan, Sumatera Utara, diduga menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang. Saat ini DS telah ditangkap polisi.
"Ada tiga orang yang ditangkap atas kasus eksploitasi anak, yaitu S, DS, dan LH. Satu pelaku merupakan ibu kandung korban," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (27/3/2024).
Pengungkapan bermula dari adanya laporan terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur terhadap korban RF.
"Namun dari hasil penyidikan yang dilakukan ternyata kita berhasil mengungkap adanya tindak pidana eksploitasi anak ini," ujar Janton.
Kasus eksploitasi anak ini melibatkan peran serta ibu kandung korban DS (40). Ia diduga menjajakan anaknya kepada pria hidung belang.
"DS diduga terlibat dalam menjual diri anaknya kepada pihak yang memanfaatkan anak-anak untuk kepentingan tidak bermoral," ungkapnya.
Dalam aksinya, DS menjajakan korban ke pria hidung belang yang dikenal melalui selembar foto. Ia menjual korban Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta.
"Motif ibu menjual anaknya mencari uang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal perdagangan orang.
"Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan menjadi korban eksploitasi," katanya.
Kontributor : M. Aribowo