18 Dusun di Desa Sampali Terancam Hilang Digusur, Ratusan Warga Geruduk Kantor PT NDP

Rizal mengatakan sebanyak puluhan ribu masyarakat di dusun-dusun berikutnya dari 12 ke 25 kemungkinan besar akan juga habis kena gusur.

Suhardiman
Senin, 01 April 2024 | 13:13 WIB
18 Dusun di Desa Sampali Terancam Hilang Digusur, Ratusan Warga Geruduk Kantor PT NDP
Ratusan warga Sampali menggelar aksi unjuk rasa tolak penggusuran. [Suara.com/M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Ratusan warga Desa Sampali menggelar aksi demontrasi ke Kantor PT NDP di Jalan Irian Barat, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (1/4/2024).

Aksi ini digelar karena masyarakat yang hidup puluhan tahun di Sampali, terancam digusur untuk untuk pembangunan proyek perumahan mewah.

"Kami menggelar aksi damai, menyampaikan 6 tuntutan dalam aksi hari ini," kata Ustaz M Darul, pimpinan aksi Gabungan Kelompok Tani Nusantara kepada SuaraSumut.id.

Dirinya menjelaskan adapun enam tuntutan masyarakat, yaitu negara harus berpihak kepada masyarakat kecil bukan kepada pemodal atau investor.

"Pemanfaatan tanah harus sungguh sungguh membantu usaha mensejahterakan rakyat dalam mewujudkan keadilan sosial," ujarnya.

Darul menyampaikan bahwa PTPN II telah merger di bawah holding perkebunan di dalam sub holding supportingco per 1 Desember 2023. Sehingga PT NDP sebagai anak perusahaan PTPN II tidak mempunyai kewenangan secara yuridis terhadap lahan yang telah diduduki dan telah menjadi perkampungan selama puluhan tahun.

"Kami sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi konstitusi dan ketentuan undang-undang yang berlaku juga berhak mendapatkan hak kepemilikan atas lahan, sebagaimana telah diamanatkan dalam GBHN ΤΑΡ MPR No 11/MPR/1983, tentang pelaksanaan landreform," ungkapnya.

Darul meyampaikan bahwa tindakan dan perbuatan PT. NDP diduga melakukan teror dan intimidasi kepada masyarakat Dusun I hingga Dusun 24, Desa Sampali adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

"Bahwa pembayaran kepada masyarakat yang dilakukan PTPN II maupun PT NDP dengan dalih tali asih adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," cetusnya.

"Patut dipertanyakan uang yang dipergunakan untuk pembayaran tali asih mempergunakan uang siapa? Apakah uang PTPN II, uang PT NDP atau uang pihak pengembang, harus dijelaskan," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini