Polisi Bakal Tindak Tegas Juru Parkir Liar di Medan: Hubungi 110!

Polisi bakal menindak tegas para juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat dengan memaksa pengendara untuk membayar uang parkir secara tunai di Medan.

Riki Chandra
Jum'at, 05 April 2024 | 12:07 WIB
Polisi Bakal Tindak Tegas Juru Parkir Liar di Medan: Hubungi 110!
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun siap menindak tegas jukir liar. [Suara.com/ M Aribowo]

SuaraSumut.id - Polisi bakal menindak tegas para juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat dengan memaksa pengendara untuk membayar uang parkir secara tunai di Medan.

Penegasan ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun, menindaklanjuti kebijakan dari Pemkot Medan yang menggratiskan parkir di lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).

"Kalau ada jukir ilegal yang memaksa itu kami amankan," ujarnya kepada SuaraSumut.id, Jumat (5/4/2024).

Teddy menyampaikan pihaknya tengah melakukan sosialisasi agar personel siap 1x24 jam menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya jukir ilegal yang memaksa masyarakat mengeluarkan uang.

"Kami sampaikan sosialisasi ini sehingga petugas kami udah siap 1x24 jam, apabila ada jukir yang ilegal yang disampaikan Kadis Perhubungan yang tidak menggunakan e-parking itu tidak boleh mengambil biaya, dan disampaikan free," ungkapnya.

"Di luar e-parking itu semua bebas, tidak ada masyarakat membayar," tambahnya.

Namun, yang terjadi di lapangan, keberadaan parkir liar di tepi jalan masih menjamur mulai dari pusat perbelanjaan dan lokasi lainnya. Tak jarang, jukir liar melakukan tindak kekerasan buat masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolrestabes mengatakan kalau bila masyarakat yang menjadi korban kekerasan jukir ilegal, agar dapat mengadu dengan menelpon ke nomor 110.

"Ke 110 , silahkan hubungi ke 110 kami siap ke TKP," tukasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota atau Pemkot Medan resmi menggratiskan biaya parkir di Kota Medan, mulai Selasa (2/4/2024). Area bebas biaya parkir berlaku di lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual).

Seluruh Surat Perintah Tugas (SPT) Pengawas di lokasi parkir konvensional juga sudah ditarik. Dengan dengan adanya kebijakan ini, tidak ada lagi pembayaran parkir secara uang tunai atau cash.

"Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungli. Jika ada yang mengaku jukir dengan menggunakan badge di lokasi-lokasi parkir konvensional, itu jukir liar," kata Kadis Perhubungan Medan Iswar Lubis.

Sehubungan dengan kebijakan ini, Pemkot Medan hanya menerima PAD sektor parkir yang dibayarkan melalui e-parking dari lokasi-lokasi yang sudah menerapkannya. Iswar mengatakan sampai saat ini terdapat 145 lokasi di Medan yang sudah menerapkan sistem e-parking.

Iswar mengaku kebijakan ini mungkin sedikit ekstrim. Namun, dirinya mengaku langkah ini diambil untuk meluruskan hal yang menyimpang dan efisiensi.

"Kami sudah mempertimbangkan, ternyata uang masyarakat yang masuk dari sektor parkir yang menggunakan sistem manual atau menggunakan uang cash tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga lebih bagus tidak usah sama sekali," ungkapnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini