Sidang Prapid Ketua Brigsus PKN Pancur Batu, Kuasa Hukum Tersangka Bantah Kepemilikan Senpi

Dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.

Suhardiman
Minggu, 07 April 2024 | 17:04 WIB
Sidang Prapid Ketua Brigsus PKN Pancur Batu, Kuasa Hukum Tersangka Bantah Kepemilikan Senpi
Sidang Prapid Ketua Brigsus PKN Pancur Batu. [Ist]

SuaraSumut.id - Ketua Brigade Khusus (Brigsus) PKN Pancur Batu berinisial ESG alias Godol (54) mengajukan praperadilan (prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam atas kasus kepemilikan senjata api.

Prapid ini diajukan setelah Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Godol di Desa Durin Jangak, Deli Serdang, Rabu (13/3/2024). Dirinya pun ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.

"Kami mengajukan prapid ke PN Lubuk Pakam atas kasus kepemilikan senjata api dengan termohon Polrestabes Medan," kata Umar SH selaku kuasa hukum ESG, Minggu (7/4/2024).

Dirinya membantah sepenuhnya tuduhan penyidik Polrestabes Medan terhadap kliennya. Sebab, kata Umar, senjata api yang ditemukan bukan milik kliennya.

"Yang menemukan senpi itu adalah seorang oknum Brimob Poldasu yakni Bripda Dikky Anugerah. anehnya, oknum Brimob itu mengambil senpi temuan itu tanpa mengenakan sarung tangan," ujarnya.

"Begitu pula dengan Komandannya saat menerima senpi yang diserahkan bawahannya. Dari sini kan sudah bisa kita nilai, jika barang bukti senpi itu sudah cacat dan tidak layak untuk ditampilkan sebagai barang bukti," sambungnya.

Dalam sidang prapid dengan nomor 3/Pid.Pra/PN LBP yang digelar pada Jumat 5 April 2024 kemarin, salah seorang saksi yang dihadirkan pihak pemohon menjelaskan bahwa senpi yang ditemukan petugas disemak-semak sekitar lokasi penangkapan bukanlah milik Godol.

"Melainkan diduga kuat milik oknum TNI, yang ada di lokasi saat dilakukan penggrebekan," ungkapnya.

Saat penangkapan, kata Umar, Godol sudah berada di dalam mobil petugas yang jaraknya sekitar 50 meter dari lokasi senpi itu ditemukan.

"Kan aneh, kalau polisi menyebut jika senpi itu miliknya Godol," jelasnya.

Sementara itu, Sehat Guru Singa yang merupakan ayah dari ESG menilai banyak kejanggalan dan kriminalisasi yang dialami anaknya dalam kasus ini.

"Saya berharap hukum sebagai Panglima Tertinggi di Indonesia bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya," harapnya.

Mantan Kepala Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu ini juga berharap agar Kapolri, Panglima TNI, dan Jaksa Agung menjadikan atensi untuk penanganan kasus yang dialami anaknya.

"Saya yakin jika anak saya itu dijebak atau dikondisikan. Karenanya saya meminta agar Kapolri dan Penglima TNI mengawal proses hukum yang dialami anak saya," jelas Sehat.

Karenanya, Sehat meyakini jika anaknya Godol menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik Polrestabes Medan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini