SuaraSumut.id - Penampakan buaya bikin resah warga Lingkungan I, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Buaya berukuran besar itu muncul di muara dekat kolam ikan warga.
Penampakan seekor buaya di muara ini direkam oleh warga sekitar menggunakan video kamera ponsel. Dari video yang beredar, tampak buaya itu sedang berenang di muara, membelakangi perekam video.
"Ada buaya, besar kali itu. Masya Allah, gemetaran guys," kata perekam video.
Atas beredarnya video ini, Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), kemudian melakukan penindakan untuk mengevakuasi buaya tersebut.
"Buaya muara diperkirakan berukuran sekitar 3 meter, berada di sungai Pekatal yang berdampingan dengan kolam ikan (tambak ikan)," ungkap Kepala BBKSDA Sumut Rudianto Saragih Napitu ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (19/4/2024).
Ia mengatakan, penemuan buaya ini pertama kali ditemukan oleh salah seorang warga bernama Senja saat mengamati debit air sungai yang lagi pasang, terlihat buaya sedang berenang menuju tepian daratan, pada tanggal 11 April 2024.
"Kemudian buaya langsung menyelam dan menghilang di lokasi temuan pertama," kata Rudianto.
Sebelum penampakan buaya pada 11 April 2024, Rudianto melanjutkan, warga juga pernah melihat langsung buaya berada di dekat kolam/tambak ikan miliknya pada 24 Januari 2024.
Terkait temuan tersebut, BBKSDA Sumut telah melakukan pengecekan ke lokasi sebanyak 3 kali. Pada pengecekan ketiga, sekitar awal April 2023, juga sudah dilakukan pemasangan jerat.
"Namun belum berhasil menjerat buaya yang meresahkan warga tersebut," katanya.
Rudianto menghimbau kepada warga agar berhati-hati karena diperkirakan bahwa lokasi tersebut merupakan lintasan buaya.
"Untuk itu, agar warga tidak melakukan aktivitas secara sendiri-sendiri tetapi harus berkelompok," ujarnya.
BBKSDA Sumut juga meminta masyarakat menghindari perbuatan yang dapat mengancam keselamatan satwa buaya.
"Mengingat satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi," pungkasnya.
Kontributor : M. Aribowo