Pelajar Kelas 6 SD di Simalungun Ditetapkan Jadi Pelaku Perundungan, Tak Ditahan karena di Bawah Umur

Pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Suhardiman
Senin, 22 April 2024 | 12:23 WIB
Pelajar Kelas 6 SD di Simalungun Ditetapkan Jadi Pelaku Perundungan, Tak Ditahan karena di Bawah Umur
Ilustrasi perundungan. [Ist]

SuaraSumut.id - Seorang pelajar kelas 6 SD berinisial JMS (14) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai pelaku perundungan atau bullying terhadap temannya RPS (12).

Pelaku tidak ditahan karena masih di bawah umur. Dalam kasus ini korban ditendang dari belakang hingga jatuh ke tanah. Kejadian ini viral di media sosial.

"JMS (14) telah ditetapkan sebagai pelaku perundungan yang menimpa RPS (12)," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Luthfi, Senin (22/4/2024).

Ghulam Yanuar mengatakan peristiwa terjadi pada 15 Maret 2024. Awalnya korban memasuki ruangan kelas 6 untuk mengikuti les tambahan.

Setelah itu, temannya GM dilaporkan membuang sandal korban. Singkat cerita JMS lalu menendang korban hingga terjatuh.

"Kejadian ini direkam beberapa siswa dan beredar di media sosial," ungkapnya.

Akibat kejadian ini korban mengalami sakit pada perut. Apalagi korban baru saja menjalani operasi usus buntu. Bahkan korban mengalami sakit di bagian dada.

"Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta menggelar perkara yang pada akhirnya menetapkan JMS sebagai pelaku perundungan," jelasnya.

"Kami akan melakukan pendampingan terhadap pelaku saat proses hukum ini berlanjut," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini