SuaraSumut.id - Mantan kepala desa atau pangulu di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Haryo Guntoro (53) ditangkap karena diduga korupsi dana desa.
Haryo ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa 23 April 2024.
"Penangkapan atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2024 yang diterbitkan pada tanggal 22 Januari 2024," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Rabu (24/4/2024).
Haryo diduga korupsi dana desa tahun anggaran 2021. Alokasi dana desa Rp 697.016.000 dan Silpa tahun sebelumnya Rp 58.326.773.
Dari dana desa yang diterima, kata Ghulam, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran sebesar Rp 337 juta.
"Berdasarkan audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Simalungun ditemukan kerugian negara Rp 337.103.749," ucapnya.
Pihaknya memeriksa sekitar 37 saksi terkait kasus itu, di antaranya kaur keuangan, sekretaris desa, kaur pembangunan dan ketua TPK. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah berkas terkait kasus tersebut.
"Proses hukum lebih lanjut saat ini sedang berlangsung, termasuk pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaku," ungkapnya.
Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Haryo dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, paling singkat empat tahun atau paling lama 20 tahun.