SuaraSumut.id - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mulai melakukan perekrutan sebanyak 716 orang personel sebagai petugas badan Ad Hoc pelaksanaan Pilkada 2024.
Demikian dikatakan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kabupaten Nagan Raya, Tantawi Usman.
"Perekrutan ini dilakukan menyusul telah berakhirnya masa tugas badan Ad Hoc Pemilu tahun 2024 tanggal 14 April 2024 lalu," katanya, melansir Antara, Kamis (25/4/2024).
Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada Nagan Raya 2024 ini meliputi penyelenggara tingkat kecamatan (PPK) sebanyak 50 orang, tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Nagan Raya.
Meliputi Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kecamatan Beutong, Kecamatan Seunagan Timur, Kecamatan Seunagan, Kecamatan Suka Makmue, Kecamatan Kuala, Kecamatan Kuala Pesisir.
Kemudian untuk Kecamatan Tadu Raya, Kecamatan Tripa Makmur, Kecamatan Darul Makmur. Sedangkan perekrutan untuk panitia pemungutan suara tingkat desa (PPS) dilakukan untuk 222 desa atau gampong tersebar di seluruh Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Proses rekrutmen nantinya akan dilakukan secara terbuka melalui Aplikasi Sistem informasi anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Menurutnya, proses rekrutmen dan seleksi diharapkan dapat berjalan dengan baik sebagaimana perekrutan pada kebutuhan Pemilu 2024 yang lalu.
Dasar hukum perekrutan tersebut dilaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 438 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Ad Hoc sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum.
"Kalau untuk tugas, PPK dan PPS tetap sama kewenangan mereka seperti pada Pemilu 2024 lalu," katanya.