SuaraSumut.id - Petugas gabungan dari Kodim 0201/Medan dan Bea Cukai menggerebek gudang minuman keras (miras) diduga oplosan di Jalan Kapten Sumarsono, Kota Medan, Kamis (25/4/2024) malam.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang dan menyita 5.000 botol kosong, 60 kotak Anggur Merah (diduga palsu) siap edar.
Kemudian, mobil Suzuki APV BK 1311 JJ, mobil Daihatsu Luxio BK 1096 MAH, tempat pengemasan, 1 unit mesin cetak pengoplosan, label cukai bekas, 1 kotak sari gula, 2 dirigen 10 liter cairan berisikan alkohol, dan 5 drum fiber tempat pengoplosan Anggur Merah.
"Penggerebekan home industri miras berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Pasintel Kodim 0201/Medan Mayor Inf Ivan Riezavi Adhiputra, Jumat (26/4/2024).
Dirinya menjelaskan petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, dengan melaksanakan pengintaian serta menelusuri gudang dan melakukan penggerebekan.
"Saat penggerebekan kita temukan sejumlah barang bukti dan ada tiga orang yang diamankan," cetusnya.
Kasi P2 Bea Cukai Medan Musriadi menyampaikan pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait temuan home industri miras diduga oplosan yang mencatut merk Anggur Merah cap Orang Tua.
"Kami akan melakukan pengembangan kasus ini dan untuk ketiga orang pelaku beserta barang bukti kita amankan di Kantor Bea Cukai," ungkapnya.
Pria berinisial T, salah seorang yang diamankan menyampaikan kalau mereka baru tiga bulan beroperasi. Miras itu dikirim ke warung-warung.
"Kami kirim minumannya ke warung-warung di Sidikalang dan Dairi," kata T.
Untuk tidak menimbulkan kecurigaan warga di Jalan Kapten Sumarsono Medan, mereka mengaku sebagai kontraktor yang tengah mengerjakan proyek jalan di Kota Binjai.
Kontributor : M. Aribowo