SuaraSumut.id - KIP Provinsi Aceh menyiapkan alat bukti untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Ada 22 permohonan PHPU dari Aceh yang didaftarkan ke MK, dengan KPU RI sebagai termohon. Permohonan PHPU tersebut meliputi pemilihan DPR RI, DPR Aceh, serta anggota DPR kabupaten/kota.
"KIP selaku pelaksana pemilihan umum di Provinsi Aceh menyiapkan alat bukti untuk gugatan PHPU tersebut," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Provinsi Aceh Ahmad Mirza Safwandy, melansir Antara, Selasa (30/4/2024).
Dirinya mengatakan permohonan PHPU itu mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi pada Senin 29 April 2024.
Selain menyiapkan alat bukti, kata Mirza, pihaknya juga menyusun kronologi serta langkah-langkah lainnya dalam menghadapi gugatan PHPU tersebut. Termasuk menyusun daftar alat bukti yang akan diajukan di persidangan tersebut.
Untuk alat bukti, pihaknya berpedoman pada Pasal 109 PKPU Nomor 5 tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 632 tahun 2024.
"Dalam hal alat bukti berada dalam kotak suara, kotak rekapitulasi, dan atau kotak hasil TPS, KPU kabupaten kota membuka kotak suara, kotak rekapitulasi, dan atau kotak hasil TPS," ungkapnya.
Pihaknya mengambilnya dari kotak suara yang kini masih disimpan di gudang logistik. Pengambilan alat bukti tersebut dengan berkoordinasi dengan KIP Provinsi Aceh, Bawaslu, serta kepolisian.
"Proses pembukaan kotak suara untuk pengambilan alat bukti tersebut dapat disaksikan partai politik yang mengajukan gugatan PHPU. Proses pengambilan alat bukti tersebut harus dilakukan dengan terbuka," jelasnya.
Menyangkut tim hukum yang mengawal gugatan PHPU tersebut, Mirza menyebut semuanya disiapkan KPU RI. Sebab, dalam PHPU KPU RI selaku termohon. Sedangkan pemohon yaitu partai politik peserta Pemilu 2024.