Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Keenam terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Suhardiman
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:23 WIB
Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati
Ilustrasi palu hakim. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Majelis hakim menjatuhi vonis mati terhadap tiga orang terdakwa, yakni Al Riza, Hanisah dan Maimun. Mereka terbukti menjadi kurir 52,5 kg sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.

"Sedangkan terdakwa Hamzah, Nasrullah dan Mustafa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup," kata hakim ketua Abdul Hadi Nasution di Pengadilan Negeri Medan, melansir Antara, Rabu (8/5/2024).

Keenam terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan jaringan nasional.

"Hal yang meringankan untuk enam terdakwa tidak ditemukan," ucapnya.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau banding.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap yang menuntut enam terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Dalam surat dakwaannya, Rizkie mengatakan pada Sabtu 22 Oktober 2022, Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Hanisah dan Erul sebagai pembeli narkotika sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan untuk diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.

Pada 9 April 2023, Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil ke Palembang. Lalu Erul membeli satu unit mobil seharga Rp 200 juta sebagai alat transportasi.

Pada 5 Agustus 2023, terdakwa Hanisah meminta Rp 100 juta kepada terdakwa. Kemudian Hanisah meminta Rp 240 juta lagi kepada Erul ke rekening terdakwa Nasrullah suruhan terdakwa Al Riza, suami dari Hanisah.

"Sisa uang Rp 140 juta ditransfer ke terdakwa Maimun, serta meminta untuk dicarikan gudang kepada Hanisah sebelum diantar ke Palembang," katanya.

Hanisah menghubungi Mustafa untuk mencari gudang yang letaknya di Kecamatan Medan Sunggal, Medan. Singkat cerita, pada 8 Agustus 2023 Al Riza mengajak Hamzah dan Narsullah ke gudang untuk membawa barang bukti itu ke tempat tujuan.

"Petugas BNN RI yang mendapat informasi adanya peredaran narkoba lalu melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini