Penyelundupan 125.684 Ekor Benih Lobster Digagalkan

Di situ petugas menyita barang bukti 90 ribu ekor benih lobster.

Suhardiman
Senin, 13 Mei 2024 | 15:35 WIB
Penyelundupan 125.684 Ekor Benih Lobster Digagalkan
Ilustrasi benih lobster. [ANTARA/HO-KKP]

SuaraSumut.id - Upaya penyelundupan 125.684 ekor benih lobster di kawasan perairan Jambi digagalkan. Tiga orang pelaku ditangkap.

Kasubdit Gakum Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya penyelundupan benih lobster dari Lampung melintasi Provinsi Jambi.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, petugas menangkap AD di kawasan Mendalo Darat, Muaro Jambi. Di situ petugas menyita barang bukti 90 ribu ekor benih lobster.

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap ATH dan A di salah satu parkiran swalayan di Kota Jambi.

"Dari keduanya disita barang bukti benih lobster sebanyak 35 ribu ekor," katanya melansir Antara, Senin (13/5/2024).

Ratusan ribu benih lobster itu rencananya akan diselundupkan ke negara Singapura melalui kawasan perairan Jambi.

"Selain barang bukti benih lobster, petugas juga mengamankan barang bukti lain yaitu dua unit mobil yang digunakan pelaku," ujarnya.

Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Petugas juga memeriksa pelaku untuk mencari dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

"Dari pengungkapan kasus penyeludupan benih lobster ini, petugas berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 25 miliar," katanya.

Ketiga pelaku dikenakan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 92 Juncto Pasal 26 dengan ancaman pidana delapan tahun dengan denda Rp 1,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini