Bobby Bakal Bongkar Mal Centre Point Jika Tak Bayar Tunggakan Rp 250 M, Ini Batas Waktunya

Bobby mengatakan kalau Mal Centre Point ini tidak memiliki alas hak yang jelas dan kepemilikan tanah serta bangunannya berbeda.

Suhardiman
Rabu, 15 Mei 2024 | 15:15 WIB
Bobby Bakal Bongkar Mal Centre Point Jika Tak Bayar Tunggakan Rp 250 M, Ini Batas Waktunya
Wali Kota Medan Bobby Nasution. [Suara.com/ M.Aribowo]

SuaraSumut.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bakal membongkar Mal Centre Point Medan bila tidak membayar tunggakan retribusi lebih dari Rp 250 miliar.

Hal ini disampaikan Bobby usai menyegel dan menutup sementara waktu pusat perbelanjaan modern tersebut, Rabu (15/5/2024).

"PT ACK sama KAI memohon waktu sampai tanggal 30 (Mei 2024) ini, karena memang ini harus ada kesepakatan dulu antara ACK dan KAI," kata Bobby.

Jika hingga tanggal yang telah ditetapkan pihak pengelola Mal Centre Point tidak membayar tunggakan, Bobby menegaskan pihaknya tidak segan melakukan pembongkaran di gedung mal tersebut.

"Tanggal 30 kalau gak ada uang masuk ke kami, dibongkar," tegas Bobby.

Bobby mengatakan kalau Mal Centre Point ini tidak memiliki alas hak yang jelas dan kepemilikan tanah serta bangunannya berbeda.

"Kami fokus kewajiban mal ini kepada Pemerintah Kota Medan," imbuhnya.

Pihak mal bisa memiliki hak pengelolaan (HPL) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun pihak pengelola mal mesti mengurus BPHTB (Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ke Pemkot Medan.

Tak tanggung-tanggung, nilai retribusi BPHTB dan PBG yang wajib dibayar PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point Medan ini lebih dari Rp 250 miliar.

"Ini tidak ada alas hak yang jelas, BPN akan mengeluarkan HPL-nya karena ada PPATB, PBG di sana (yang mesti diselesaikan)," cetus Bobby.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Medan Reza Andrian Fachri menyampaikan lahan mal Centre Point Medan termasuk apartemen memiliki luas 3,1 hektare.

"Ini lahan PT KAI, yang saat ini sedang berproses sekitar 3,1 hektare," jelasnya.

Terkai dengan hak pengelolaan (HPL), Reza mengatakan, pihaknya belum mengeluarkannya untuk Mal Centre Point.

"Lagi berproses," tukasnya.

Pantauan SuaraSumut.id, Mal Centre Point Medan sudah terpasang spanduk besar bertuliskan disegel atau ditutup di gerbang depan mal. Selain itu, pintu depan mal juga sudah disegel garis kuning dari Pemkot Medan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini