Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang pernah dikonfirmasi mengapa kedua tersangka PPPK Langkat tak kunjung ditahan mengatakan jika hal itu merupakan kewenangan penyidik.
"Penahanan kam kewenangan penyidik dan itu diatur oleh undang-undang," katanya singkat.
Kontributor : M. Aribowo
- 1
- 2