2 Tersangka Kasus PPPK Langkat Tak Kunjung Ditahan, Polda Sumut Dituding Beri Keistimewaan

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Polda Sumut untuk segera melakukan penahanan dan menetapkan Tersangka aktor intelektualnya.

Suhardiman
Kamis, 16 Mei 2024 | 12:19 WIB
2 Tersangka Kasus PPPK Langkat Tak Kunjung Ditahan, Polda Sumut Dituding Beri Keistimewaan
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. [Ist]

Sementara Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi yang pernah dikonfirmasi mengapa kedua tersangka PPPK Langkat tak kunjung ditahan mengatakan jika hal itu merupakan kewenangan penyidik.

"Penahanan kam kewenangan penyidik dan itu diatur oleh undang-undang," katanya singkat.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini