Meteran Listrik Pedagang Dicabut Usai Viral Petugas Dishub Medan Minta Martabak

Diketahui, pedagang martabak saat berjualan di atas trotoar menggunakan mobil.

Suhardiman
Kamis, 16 Mei 2024 | 13:03 WIB
Meteran Listrik Pedagang Dicabut Usai Viral Petugas Dishub Medan Minta Martabak
PLN mencabut meteran listrik (KWH Meter) pedagang martabak di Jalan Gajah Mada, pada Rabu 15 Mei 2024. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - PLN bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, mencabut meteran listrik (KWH Meter) pedagang martabak di Jalan Gajah Mada, pada Rabu 15 Mei 2024.

Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Iswar Lubis beralasan, pencabutan dilakukan untuk menertibkan parkir liar di lokasi itu.

Diketahui, pedagang martabak saat berjualan di atas trotoar menggunakan mobil. Selain itu, juga memanfaatkan KWH meter untuk kegiatan dagangannya.

"Karena KWH Meter itu sehari-hari dipakai oleh pedagang martabak dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, maka KWH Meter tersebut dicabut PLN supaya pedagang tidak lagi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar," kata Iswar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Dirinya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL), karena itu bukan kewenangan Dishub Medan.

"Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya," ujarnya.

"Tapi kalau pedagang itu parkir di atas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan kita tertibkan. Sementara pedagang martabak di Jalan Gajah Mada itu berjualan dengan memarkirkan kendaraannya di atas trotoar, tentu kita tertibkan," sambungnya.

Iswar kembali menegaskan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya dengan PLN bukan untuk menghalangi PKL dalam beraktivitas.

Akan tetapi upaya tersebut untuk menertibkan trotoar dari kendaraan yang parkir, sekalipun kendaraan tersebut diparkirkan untuk aktivitas berdagang.

"Sekali lagi, trotoar bukan lahan parkir, sekalipun itu untuk aktivitas berdagang. Untuk itu jangan pernah lagi parkir di atas trotoar sekalipun untuk berdagang, sebab trotoar adalah fasilitas umum untuk pejalan kaki," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini