Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Website

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Suhardiman
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:08 WIB
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Website
Ilustrasi korupsi. (freepik.com)

SuaraSumut.id - Kejari Padanglawas, Sumatera Utara, menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan website desa anggaran 2019.

Kasi Intelijen Kejari Padanglawas, Andri Rico Manurug mengatakan ketiga tersangka yaitu OAB selaku Komisaris CV DSB, HHN sebagai sekretaris Desa Botung, Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas dan sebagai pihak kedua CV IH dan SON sebagai pengumpul dana anggaran pengadaan website anggaran 2019.

"Penetapan tersangka dilakukan pada 17 Mei 2024," katanya melansir Antara, Selasa (21/5/2024).

Kemudian laporan hasil pemeriksaan kasus audit investigasi inspektorat Kabupaten Padanglawas Nomor: 713/1211 tanggal 14 Juli tentang dugaan penyimpangan terhadap pengadaan website desa tahun anggaran 2019 di Kabupaten Padang Lawas.

"Terdapat temuan dengan total nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh penyedia CV DSB sebesar Rp 2.762.500.000 dan total kerugian negara yang dilakukan oleh penyedia CV IH Rp 260 juta," ujarnya.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

"Terhadap para tersangka tidak ditahan dikarenakan alasan subyektif penyidik sesuai KUHP," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini