Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Website

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Suhardiman
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:08 WIB
Jaksa Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Website
Ilustrasi korupsi. (freepik.com)

SuaraSumut.id - Kejari Padanglawas, Sumatera Utara, menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan website desa anggaran 2019.

Kasi Intelijen Kejari Padanglawas, Andri Rico Manurug mengatakan ketiga tersangka yaitu OAB selaku Komisaris CV DSB, HHN sebagai sekretaris Desa Botung, Batang Lubu Sutam, Kabupaten Padang Lawas dan sebagai pihak kedua CV IH dan SON sebagai pengumpul dana anggaran pengadaan website anggaran 2019.

"Penetapan tersangka dilakukan pada 17 Mei 2024," katanya melansir Antara, Selasa (21/5/2024).

Kemudian laporan hasil pemeriksaan kasus audit investigasi inspektorat Kabupaten Padanglawas Nomor: 713/1211 tanggal 14 Juli tentang dugaan penyimpangan terhadap pengadaan website desa tahun anggaran 2019 di Kabupaten Padang Lawas.

"Terdapat temuan dengan total nilai kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh penyedia CV DSB sebesar Rp 2.762.500.000 dan total kerugian negara yang dilakukan oleh penyedia CV IH Rp 260 juta," ujarnya.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

"Terhadap para tersangka tidak ditahan dikarenakan alasan subyektif penyidik sesuai KUHP," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini