SuaraSumut.id - Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Aceh, menggagalkan upaya penyelundupan barang bekas berupa sepeda motor, suku cadang, satwa, dan tanaman dari luar negeri.
Penyelundupan ini digagalkan di kawasan Bandar Khalifah, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Kamis 16 Mei 2024.
Kepala Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Sulaiman, memperkirakan nilai barang yang akan diselundupkan mencapai Rp 3,6 miliar.
"Saat ini kami masih meneliti potensi kerugian negara. Sedangkan nilai barang diperkirakan mencapai Rp 3,6 miliar," kata Sulaiman, melansir Antara, Selasa (21/5/2024).
Penindakan dilakukan berdasarkan informasi adanya penyelundupan barang impor menggunakan kapal cepat. Dari informasi itu, tim gabungan berpatroli di perairan Kabupaten Aceh Tamiang.
"Tim melihat kapal motor melaju kencang memasuki alur sungai di kawasan Bandar Khalifah," ujarnya.
Tim patroli laut sempat mengejar kapal dan menemukannya. Saat ditemukan, kapal itu sudah ditinggalkan awaknya.
"Sementara, tim patroli darat menemukan sebuah gudang tidak jauh dari kapal motor tersebut," katanya.