SuaraSumut.id - OMG (32), oknum ASN Pemkot Tanjung Balai, Sumatera Utara, ditetapkan menjadi tersangka kasus ijazah palsu.
OMG yang merupakan ASN berdinas di Kantor PUPR Tanjung Balai ini diduga melakukan penyalahgunaan ijazah saat penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Tanjung Balai Tahun Anggaran 2018.
"OMG ditetapan sebagai tersangka setelah diperoleh dua alat bukti yang sah," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Balai, Andi Sahputra Sitepu, melansir Antara, Selasa (27/5/2024).
Untuk memenuhi dokumen administrasi persyaratan seleksi, kata Andi, OMG memakai ijazah serta transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil dari salah satu universitas di Sumut.
"Ijazah dan transkrip nilai itu diperoleh tersangka tidak melalui proses pendidikan formal sebagaimana mestinya. Pihak universitas menerangkan ijazah dan transkrip nilai itu tidak pernah dikeluarkan, sehingga bisa dipastikan ijazah palsu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai selama 20 hari ke depan," katanya.