Oknum Pengajar LPI di Aceh Tersangka Pelecehan Seksual Santri

Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, AJ tidak ditahan karena masih kooperatif.

Suhardiman
Selasa, 28 Mei 2024 | 14:14 WIB
Oknum Pengajar LPI di Aceh Tersangka Pelecehan Seksual Santri
ilustrasi pelecehan seksual. [freepik.com]

SuaraSumut.id - Polisi menetapkan AJ (38), oknum pengajar di Lembaga Pendidikan Islam (LPI) di Kabupaten Pidie, Aceh, menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual lima santriwati.

“AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan usai dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap santriwati," kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, melansir Antara, Selasa (28/5/2024).

Sebelumnya, AJ dilaporkan oleh korban yang merasa menjadi korban pelecehan. Meski sudah ditetapkan jadi tersangka, AJ tidak ditahan karena masih kooperatif.

Dalam kasus ini, polisi juga telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, guna melengkapi berkas perkara tersebut. Selain itu, lima korban sudah telah divisum.

Diketahui, pelecehan seksual ini terkuak setelah salah satu santriwati mengadu kepada orang tuanya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pidie.

"Dari pengakuan salah satu korban dugaan pelecehan tersebut dilakukan pada awal 2024 ketika sedang mengulang belajar kitab di dalam kamar bilik," kata Imam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini