Mal Centre Point Bayar Tunggakan Pajak Rp 107 Miliar, Pemkot Medan Tunda Pembongkaran

Hal ini dilakukan setelah pihak pengelola Centre Point mencicil tunggakan pajak.

Suhardiman
Kamis, 30 Mei 2024 | 13:18 WIB
Mal Centre Point Bayar Tunggakan Pajak Rp 107 Miliar, Pemkot Medan Tunda Pembongkaran
Alat berat disiagakan di Mal Centre Point. [dok Pemkot Medan]

SuaraSumut.id - Pemkot Medan menunda pembongkaran Mal Centre Point yang menunggak pembayaran pajak Rp 250 miliar. Hal ini dilakukan setelah pihak pengelola Centre Point mencicil tunggakan pajak.

"Sudah ada masuk Rp 107 miliar ke kas Pemkot Medan. Ini niat baik meski belum lunas," kata Wali Kota Medan, Bobby Nasution, Rabu 29 Mei 2024 malam.

Menantu Presiden Jokowi ini mengatakan pihaknya terus menunggu pelunasan tunggakan pajak tersebut. Pihaknya pihaknya akan menentukan kembali kapan batas waktu pelunasan itu.

"Pada Kamis 30 Mei 2024, kami akan memberikan lagi tenggat waktunya. Kalau nanti sampai habis masanya belum juga diselesaikan, kami akan membongkarnya," jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Medan menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, karena menunggak pajak hingga Rp 250 miliar. Mal itu bakal dibongkar jika tidak membayar tunggakan sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Sejumlah alat berat dari Dinas SDABMBK sudah terparkir di depan Mal Center Point, pada Rabu (29/5/2024), sehari sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting mengatakan pihak PT ACK yang mengelola Centre Point belum melakukan pembayaran sampai tanggal 29 Mei 2024. Pihaknya menunggu sampai batas waktu yang ditentukan.

"Batasnya sampai 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok," cetusnya.

"Kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi wali kota, yakni pembongkaran," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini