Tiga Pelaku Penyelundupan Narkoba ke Rutan Tarutung Diringkus

Polisi berhasil meringkus pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu ke Rutan Tarutung, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya kini mendekam di sel Polres Tapanuli Utara.

Riki Chandra
Sabtu, 01 Juni 2024 | 19:07 WIB
Tiga Pelaku Penyelundupan Narkoba ke Rutan Tarutung Diringkus
Ilustrasi penangkapan penyalahgunaan narkoba. [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Polisi berhasil meringkus pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu ke Rutan Tarutung, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya kini mendekam di sel Polres Tapanuli Utara.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, masuknya sabu-sabu ke Rutan Tarutung dibawa oleh seorang wanita berinisial PL (18), warga Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Taput.

"PL berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus untuk salah seorang napi binaan Rutan Tarutung berinisial DH (30 )," terang Aiptu Walpon, Sabtu (1/6/2024).

PL menyelipkan sabu tersebut di dalam nasi bungkus saat hendak masuk ke dalam Rutan, namun penjaga pintu rutan curiga dan memeriksa bungkusan nasi tersebut.

"Di dalam nasi bungkus itu sudah ada narkoba jenis sabu yang disisipkan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan polisi, PL mengakui bahwa dia disuruh oleh DH untuk menyelipkan narkoba tersebut dengan berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus.

DH langsung diamankan Sat Narkoba untuk diperiksa di Polres Taput, dan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap keduanya, PL mengakui bahwa narkoba tersebut diterima dari seorang warga Jl Sehati, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, berinisial IH (30).

"Tim opsnal narkoba pun langsung mengejar dan meringkus IH yang masih berkeliaran di sekitaran Tarutung," ujarnya.

Kemudian, dari pengakuan IH diperiksa, narkoba tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial IJ yang saat ini dalam pengejaran polisi.

Dari penangkapan ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr, satu buah pipa kaca, satu buah plastik bening, satu buah plastik aqua, dan satu buah kotak berisikan nasi putih.

"Saat ini PL dan IH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput. Sedangkan DH kembali diserahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumannya. Namun DH tetap diproses dengan kasus baru walaupun penahanannya dilakukan oleh Rutan," urai Aiptu Walpon.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 sub 112 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini