Info Penting! Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api di Sumut Berlaku, Dana Cair 7 Hari

Sebelumnya, proses refund memakan waktu lama, yaitu 30 hingga 45 hari.

Suhardiman
Minggu, 02 Juni 2024 | 07:05 WIB
Info Penting! Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api di Sumut Berlaku, Dana Cair 7 Hari
Pengguna kereta api wajib menunjukkan Kartu Vaksin Covid-19 selama PPKM darurat di Medan. [ist]

SuaraSumut.id - Mulai 1 Juni 2024, PT KAI memberlakukan kebijakan baru mengenai pengembalian dana pembatalan atau refund tiket KA antar kota. Pengembalian dana tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang (cancel passanger) dilakukan paling lambat 7 hari setelah tanggal pembalatan. Sebelumnya, proses refund memakan waktu lama, yaitu 30 hingga 45 hari.

"Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan," kata Manajer Humas KAI Divre I Sumut Anwar Solikhin, melansir Antara, Minggu (2/7/2024).

Pihaknya menyediakan beberapa metode refund untuk memudahkan penumpang, seperti transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

Bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, pihaknya menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai di stasiun-stasiun yang telah ditetapkan.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk kereta api perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA antar kota maupun KA perkotaan mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.

Penumpang dapat membatalkan tiket kereta api melalui dua cara, yaitu Access by KAI dan loket stasiun dengan biaya administrasi 25 persen per tiket yang dibatalkan. Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi Access by KAI selambat-lambatnya 2 jam sebelum keberangkatan kereta api.

Pembatalan tiket di loket stasiun dapat dilakukan selambat-lambatnya 30 menit sebelum keberangkatan kereta api. Berikut adalah daftar stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api di wilayah Divre I Sumut:

- Stasiun Medan
- Stasiun Kisaran
- Stasiun Rantauprapat
- Stasiun Siantar
- Stasiun Tanjung Balai
- Stasiun Tebing Tinggi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini