SuaraSumut.id - KPU Sumut memerlukan 41.406 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk mendukung tahapan Pilkada 2024.
Jumlah ini ditetapkan setelah KPU Sumut dan jajaran melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) di 33 kabupaten/kota se-Sumut.
Demikian dikatakan oleh Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy melansir Antara, Senin (3/6/2024).
"Dari hasil sinkronisasi pemetaan TPS, terdapat 25.059 TPS di 455 kecamatan dan 6.110 kelurahan/desa," katanya.
Data pemilih yang akan dikelola berasal dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir dan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4), dan akan dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.
"Jumlah pemilih hasil sinkronisasi mencapai 10.915.680, terdiri dari 5.370.447 laki-laki dan 5.545.233 perempuan yang tersebar di 33 kabupaten/kota se-Sumut," ujarnya.
Pendaftaran pantarlih akan dimulai pada Juni 2024, dengan pengumuman pendaftaran mulai 5 Juni 2024 dan pelantikan dijadwalkan pada 24 Juni 2024.
"Pantarlih akan bertugas hingga 25 Juli 2024, melaksanakan pencocokan dan penelitian untuk Pilkada 2024," ungkapnya.
Berdasarkan data pemilih pada Pemilu 2024, KPU Sumut menetapkan 10.853.940 DPT, terdiri dari 5.360.844 laki-laki dan 5.493.096 perempuan.
Mereka akan menggunakan hak pilihnya di 45.875 TPS, 455 kecamatan, serta 5.417 desa dan 6.110 kelurahan. Pada Pemilu 2024, jumlah partisipasi pemilih di wilayah ini mencapai 75,08 persen dari 10.853.940 DPT.