Dramatis! Baku Kejar dengan Pengedar Narkoba di Hutan Aceh, 370 Kg Ganja hingga 31 Kg Sabu-sabu Disita

Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran 401 kilogram narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Riki Chandra
Rabu, 05 Juni 2024 | 15:30 WIB
Dramatis! Baku Kejar dengan Pengedar Narkoba di Hutan Aceh, 370 Kg Ganja hingga 31 Kg Sabu-sabu Disita
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba. [Dok.Antara]

Untuk pelaku sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pelaku ganja dikenakan melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Pengungkapan tersebut menyelamatkan generasi muda dari bahaya sabu-sabu sebanyak 248 ribu orang dan ganja sebanyak 1,3 juta orang," kata Achmad Kartiko. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini