"Majelis Komisioner berpendapat bahwa permohonan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi yang bersifat terbuka dan bisa diberikan karena data ada dimiliki," ucapnya.
Terhadap amar putusan tersebut, ia berpendapat bahwa putusan tersebut sudah tepat dan mencerminkan keadilan. Dalam sidang tersebut Majelis Komisioner menyatakan bahwa data-data diminta oleh pemohon merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
"Oleh karena itu, kami meminta pihak UNPRI dapat mematuhi putusan dari Komisi Informasi," ujarnya.
"Karena informasi yang kami mohonkan melalui KIP ini, bertujuan agar masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran, soal dugaan temuan mayat di UNPRI," tukasnya.
Diketahui, polisi menemukan lima mayat di dalam Kampus UNPRI Medan, saat melakukan penggeledahan maraton sejak Senin (11/12/2023) hingga Selasa (12/12/2023).
Lima mayat ini ditemukan polisi berada di lantai 15 gedung Kampus UNPRI di Jalan Sampul Medan, usai menindaklanjuti video viral adanya penampakan mayat di dalam bak.
Dari pemeriksaan polisi, penemuan 5 mayat manusia di kampus UNPRI di Jalan Sampul Medan, merupakan cadaver yang diperlukan untuk praktek mahasiswa kedokteran.