5. Data anatomi tubuh yang digunakan sebagai media belajar praktikum Fakultas Kedokteran sejak Fakultas Kedokteran UNPRI berdiri.
6. Data tindakan terhadap mayat pasca digunakan sebagai bahan media belajar praktikum anatomi Fakultas Kedokteran sejak Fakultas Kedokteran UNPRI berdiri.
"Setelah mengikuti jalannya persidangan, didapati fakta bahwa permohonan informasi yang dimohonkan oleh pemohon berupa dokumen dan data sesuai dengan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," sebutnya.
"Bukan informasi yang dikecualikan, sedangkan yang disampaikan oleh termohon dalam agenda mediasi pada 13 Mei 2024 lalu, merupakan kesimpulan berupa pertanyaan yang dijawab," sambungnya.
Kiki menyampaikan pemohon menyatakan tujuan permohonan informasi untuk memastikan kebenaran dugaan temuan jenazah yang sempat viral dan menghebohkan warga kota Medan.
"Majelis Komisioner berpendapat bahwa permohonan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon merupakan informasi yang bersifat terbuka dan bisa diberikan karena data ada dimiliki," ucapnya.
Terhadap amar putusan tersebut, ia berpendapat bahwa putusan tersebut sudah tepat dan mencerminkan keadilan. Dalam sidang tersebut Majelis Komisioner menyatakan bahwa data-data diminta oleh pemohon merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.
"Oleh karena itu, kami meminta pihak UNPRI dapat mematuhi putusan dari Komisi Informasi," ujarnya.
"Karena informasi yang kami mohonkan melalui KIP ini, bertujuan agar masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran, soal dugaan temuan mayat di UNPRI," tukasnya.
Diketahui, polisi menemukan lima mayat di dalam Kampus UNPRI Medan, saat melakukan penggeledahan maraton sejak Senin (11/12/2023) hingga Selasa (12/12/2023).