LPS Jamin Dana Nasabah Korban Bencana Sumatera Tetap Aman

Namun, jika tidak ada sama sekali, bank pasti ada catatannya, karena semua transaksi terdokumen dengan jelas oleh pencatatan bank.

Suhardiman
Rabu, 10 Desember 2025 | 20:11 WIB
LPS Jamin Dana Nasabah Korban Bencana Sumatera Tetap Aman
Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I - Medan, Pramuji Novri Harlyanto. [Ist]
Baca 10 detik
  • LPS menjamin dana nasabah di bank tetap aman meskipun dokumen fisik hilang akibat bencana di Sumatera.
  • Penjaminan ini berdasarkan catatan sistem bank, meskipun buku tabungan nasabah korban musibah ikut hilang.
  • Nasabah dapat mengajukan keberatan kepada LPS jika menemukan selisih jumlah simpanan atau transaksi mencurigakan.

SuaraSumut.id - Bencana banjir bandang dan tanah longsor melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Menanggapi hal ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin bahwa dana nasabah korban bencana di rekening bank tetap aman.

Jaminan ini diberikan untuk menenangkan masyarakat yang khawatir dana mereka berkurang atau hilang, terutama jika dokumen perbankan mereka ikut hilang akibat musibah.

"Pasti LPS menjamin, karena ada catatan sistemnya di bank. Meskipun bukunya tidak ada, sistem bank ada," kata Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I - Medan, Pramuji Novri Harlyanto, Rabu 10 Desember 2025.

Novri mengatakan, jika bila dokumen kependudukan atau terkait tetap diperlukan untuk kepengurusan rekening di bank bila ada transaksi yang mencurigakan. Namun, jika tidak ada sama sekali, bank pasti ada catatannya, karena semua transaksi terdokumen dengan jelas oleh pencatatan bank.

"Bank akan melakukan rekonsiliasi simpanan bank nasabahnya. Untuk memastikan keabsahan dari kepemilikan dana, bank pasti akan meminta dokumen bukti atau pendukung jika nasabah tersebut benar pemilik dana rekening tersebut," ujarnya.

Bila terjadi transaksi mencurigakan tanpa sepengetahuan atau tidak dilakukan pemilik rekening, nasabah dapat mengajukan keberatan kepada LPS.

"Apabila terjadi selisih atau perbedaan jumlah, nasabah bisa mengajukan keberatan kepada LPS dengan melampirkan bukti atau dokumen yang dimiliki. Jika hilang kita akan melihat atau memperdalam investigasi melihat historis dari transaksi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini