Ayah dan Anak Terdakwa Penjual Kulit Harimau Divonis 16 Bulan Penjara

Kedua terdakwa adalah Kaderi dan Murhaban, warga Kabupaten Aceh Timur.

Suhardiman
Kamis, 06 Juni 2024 | 13:06 WIB
Ayah dan Anak Terdakwa Penjual Kulit Harimau Divonis 16 Bulan Penjara
Ilustrasi palu hakim. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Ayah dan anak terdakwa kasus penjualan kulit dan bagian tubuh harimau divonis masing-masing 16 bulan atau satu tahun empat bulan penjara.

Kedua terdakwa adalah Kaderi dan Murhaban, warga Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa Kaderi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kantor Camat Serbajadi.

Vonis dibacakan oleh oleh majelis hakim yang diketuai Dikdik Haryadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi di Aceh Timur.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata majelis hakim, melansir Antara, Kamis (6/6/2024).

Persidangan berlangsung secara virtual. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Idi. Selain pidana penjara, kedunya dihukum membayar denda Rp 40 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut dan memperniagakan tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

"Barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatra utuh, tulang belulang dan tengkorak harimau dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Aceh," ujarnya.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Risky Rosiwa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara serta denda Rp 40 juta subsidair empat bulan kurungan.

Diketahui, Kaderi dan Murhaban ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Aceh di Desa Tualang, Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 19 Januari 2024.

Saat penangkapan, ayah dan anak ini mengaku sedang menunggu pembeli kulit harimau dan bagian tubuh serta tulang belulang satwa liar dilindungi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini