Remas Payudara Janda, Pria Paruh Baya di Dairi Ditangkap-Terancam 9 Tahun Penjara

Pihak kepolisian yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Suhardiman
Senin, 10 Juni 2024 | 17:58 WIB
Remas Payudara Janda, Pria Paruh Baya di Dairi Ditangkap-Terancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Pria paruh baya berinisial HM (51) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), diduga melecehkan seorang janda inisial PEP (49). Akibat perbuatannya, HM ditangkap polisi.

"Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di Kecamatan Parbuluan. Pelaku merupakan tetangga korban," kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (10/6/2024).

Meetson mengatakan peristiwa terjadi pada Kamis 6 Juni 2024. Awalnya korban sedang berjalan pulang dari ladang miliknya. Tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku yang sedang menyadap pohon Aren miliknya.

"Saat bertemu, keduanya sempat mengobrol. Di mana pelaku menanyakan alasan korban cepat pulang," ujarnya.

Saat sedang mengobrol, pelaku tergiur melihat kemolekan payudara korban. Dirinya pun tiba-tiba meremas bagian dada korban. Di situ korban sempat memukul tangan pelaku untuk dilepaskan.

"Namun, pelaku kembali meremas bagian dada hingga membuat korban menangis dan menjerit," ucapnya.

Mendengar jeritan korban, kata Meetson, pelaku langsung kabur melarikan diri. Korban yang tak terima lalu melakukan visum terhadap bagian tubuh yang diremas pelaku.

Hasil visum menunjukkan bekas cengkraman tangan pelaku, beserta luka akibat cakar dari tangan tersangka. Kasus ini akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Dairi.

Pihak kepolisian yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat sedang berada di dalam rumah. Pelaku lalu dibawa ke Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Meetson, alasan meremas dada korban karena spontan.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini