SuaraSumut.id - Dua orang narapidana penghuni Lapas Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, inisial FE (23) dan AG (31) ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba di dalam penjara.
Kasat Narkoba Polres Aceh Barat AKP Shandy Saputra mengatakan pengungkapan bermula dari seorang pria tak dikenal menitipkan satu kantong plastik berisi perlengkapan mandi untuk kedua pelaku.
"Barang itu dititipkan kepada pria berinisial MU. Kemudian MU memberitahukan petugas piket Lapas untuk memeriksa barang tersebut," katanya melansir Antara Selasa (11/6/2024).
Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan sabun dan deodoran yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu.
"Petugas piket lalu memanggil FE yang berada di kamar 26 blok A dan memperlihatkan kantong plastik berisi perlengkapan mandi yang di dalamnya berisi sabu," ujarnya.
FE mengaku barang titipan itu adalah milik AG. Selanjutnya, petugas memanggil AG yang berada di kamar 26 Blok A.
"AG mengakui narkoba itu miliknya dan dan rekannya FE diduga ikut terlibat," ucapnya.
Petugas Lapas kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Polisi lalu tiba di lokasi dan menyita deodoran dan barang bukti diduga sabu seberat 3,61 gram, serta satu unit handphone.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Pidana 4 sampai dengan 12 Tahun penjara.