SuaraSumut.id - Seorang ayah berinisial HST (46) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyetubuhi anak kandungnya berusia 14 tahun. Persetubuhan itu dilakukan pelaku berulang kali selama dua tahun.
Plh Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan mengatakan, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan HST pada 2022 dan terakhir pada 2024.
"Persetubuhan itu baru diketahui keluarga korban pada Kamis 6 Juni 2024 dan dilaporkan ke Polres Tanah Karo," kata saat konferensi pers Selasa 11 Juni 2024.
Petugas yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, kasus ini diketahui terjadi pertama kali pada Juli 2022 lalu, terjadi secara berulang, yang terakhir kali dilakukan April 2024 di rumah korban,"
Akibat perbuatannya, HST dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.