5 Mahasiswa Nomensen Medan Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

Suhardiman
Rabu, 12 Juni 2024 | 12:50 WIB
5 Mahasiswa Nomensen Medan Divonis 5 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Ilustrasi palu hakim. [shutterstock]

SuaraSumut.id - Lima mahasiswa Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan divonis lima bulan penjara karena terlibat dalam aksi tawuran.

Para terdakwa adalah Mikael J. Simanjuntak, Adi Kristian Sihombing, Oskar Bastian Yope Simanullang, Oky Michael Siahaan, dan Iyan Franseda Hutahaean.

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing pidana penjara selama lima bulan," kata hakim ketua Khamozaro Waruwu, di PN Medan, melansir Antara, Rabu (12/6/2024).

Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.

"Para terdakwa secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum terbukti melakukan kekerasan terhadap orang atau barang," ujarnya.

JPU Kejari Medan Risnawati Ginting mengaku pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis lima bulan penjara tersebut.

Pasalnya, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kelima terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

"Kita akan mengajukan banding atas vonis lima bulan yang diberikan majelis hakim," ungkapnya.

Diketahui, kelima terdakwa bersama-sama dengan sengaja dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di Fakultas Hukum UHN Medan, Selasa (23/1).

Mereka melakukan penyerangan dengan cara melemparkan batu ke mahasiswa, dan ke arah Gedung Fakultas Hukum UHN mengakibatkan kaca ruangan kelas pecah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini