Buron 4 Tahun, DPO Penipuan ATM di Madina Akhirnya Diringkus di Batam

Setelah buron selama 4 tahun, DPO kasus dugaan penipuan anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu bank negara di Mandailing Natal (Madina), diringkus di Batam.

Riki Chandra
Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:52 WIB
Buron 4 Tahun, DPO Penipuan ATM di Madina Akhirnya Diringkus di Batam
Tersangka penipuan ATM di Madina diringkus di Batam. [Dok. Antara]

SuaraSumut.id - Setelah buron selama 4 tahun, DPO kasus dugaan penipuan anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu bank negara di Mandailing Natal (Madina), diringkus di Batam.

Pelaku berinisial BP itu diciduk jajaran Polres Mandailing Natal bersama Polres Balerang. Kabar penangkapan itu dibenarkan Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh.

Dia menerangkan, kasus penipuan ini terungkap dari korban S yang baru membuat kartu ATM di customer service bank negara di Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina pada 2019 silam.

Saat itu, tersangka bekerja sebagai security di bank tersebut. Lalu, korban keluar dari bank dan meminta diajarkan menggunakan ATM.

Korban meminta pelaku mentransfer uang ke penerima yang dimaksud. Kemudian, tersangka meminta pin ATM korban dan kemudian menukarnya hingga memberikan ATM orang lain kepada korban.

"Perbuatan pelaku merugikan korban hingga Rp 65 juta," katanya, dikutip Sabtu (15/6/2024).

Atas perbuatan itu, tersangka BP dijerat Pasal 378 KHUP atau Pasal 372 KHUP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Sementara itu, pengacara pelapor berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah kabur dari pengejaran polisi.

"Saya berharap tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini