SuaraSumut.id - Tanaman ganja ditemukan di ladang warga di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Seorang ibu dan anaknya turut diamankan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane mengatakan ladang ganja itu ditemukan di perladangan Juma Lepar, Nagori Ujung Bawang, Kecamatan Dolok Silau.
"Ladang tersebut milik tersangka SG alias Cege yang hingga kini masih dalam pengejaran," katanya, Senin (17/6/2024).
Rinaldy mengatakan informasi adanya ladang ganja itu diterima pada Kamis 13 Juni 2024 malam. Setelah diselidiki ladang itu milik SG.
Petugas kemudian menuju lokasi. Sesampainya di sana, anjing penjaga rumah menggonggong, mengindikasikan kedatangan petugas.
"Tersangka SG melarikan diri melalui dapur menuju jurang yang dipenuhi semak belukar. Upaya pengejaran oleh petugas tidak membuahkan hasil," ujarnya.
Di rumah tersebut, kata Rinaldy, petugas menemukan istri tersangka inisial SMB (38) dan anaknya RAG (17). Mereka lalu dibawa ke perladangan ganja tersebut.
Di sana petugas menemukan 24 batang tanaman ganja yang ditanam di antara pohon kopi. Tanaman ganja itu diperkirakan berumur sekitar satu tahun dengan tinggi kurang lebih satu meter.
"Tanaman ganja itu diikat pada pohon kopi atau bambu panjang agar tidak terlihat menonjol. Semua tanaman ganja dicabut dan diamankan sebagai barang bukti," ucapnya.
Selanjutnya, tanaman ganja beserta istri dan anak tersangka dibawa ke Polsek Dolok Silau guna pemeriksaan lebih lanjut.