SuaraSumut.id - Pemkot medan akan menerapkan sistem parkir berlangganan di seluruh ruas jalan di Kota Medan, mulai 1 Juli 2024. Sistem ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat ataupun keuntungan kepada semua pihak.
Demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).
"Tujuan diterapkannya program parkir berlangganan adalah upaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang perparkiran kepada masyarakat. Program ini juga bentuk kepedulian Pemkot Medan yang ingin meningkatkan kesejahteraan para jukir di Kota Medan," katanya.
Berikut lima manfaat atau keuntungan diterapkannya program parkir berlangganan di Kota Medan:
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Pemungutan retribusi parkir lebih efektif dan menghapus kebocoran PAD
- Lebih hemat, sebab biaya langganan satu tahun di setiap ruas jalan di Kota Medan.
- Pelayanan Jukir Dishub maksimal dan bekerja sesuai SOP
- Tak ada lagi jukir liar.
Berikut besaran tarif parkir berlangganan untuk berbagai jenis kendaraan per tahun yaitu:
- Roda dua: Rp 90 ribu
- Roda empat: Rp 130 ribu
- Truk atau bus: Rp 170 ribu
Pihaknya mengajak semua pihak, khususnya seluruh masyarakat Kota Medan dan para pengguna jasa parkir agar dapat menyukseskan sistem parkir berlangganan tersebut.
"Per 1 Juli 2024, stiker-stiker tersebut sudah dapat dibeli di tempat-tempat yang sudah kami sediakan," katanya.