Potret Kusam Konflik Agraria di Deli Serdang: Terima Tali Asih atau Gusur Paksa

Bagi yang melawan, siap menahan kerasnya intimidasi oleh preman bahkan oknum aparat.

Suhardiman
Kamis, 20 Juni 2024 | 14:12 WIB
Potret Kusam Konflik Agraria di Deli Serdang: Terima Tali Asih atau Gusur Paksa
Pemandangan rumah warga yang porak-poranda di Jalan Jati Rejo Sampali, Deli Serdang. [Suara.com/M.Aribowo]

"Ada yang Rp 60 juta dan paling mahal Rp 100 juta. Mereka menyerobot dengan cara mengintimidasi, apabila kamu tidak berikan nanti Satpol PP akan datang membawa buldozer alat beratnya meratakan ini," kata pria yang seharinya bekerja sebagai sopir truk ini.

Masyarakat yang semula kompak untuk berjuang bersama mempertahankan tanah yang mereka tempati selama puluh tahun, perlahan mulai gembos akibat adanya intimidasi yang menakutkan.

"Jadi bagi masyarakat kami yang ketakutan, pemikirannya kalut, ya memberikan dan dibayari lah. Langsung dibukain semua sengnya, kusennya, dan preman itu memagar," ucapnya.

Pengacara warga Kampung Kompak Sampali, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan lokasi bangunan yang dibongkar paksa petugas Satpol, Polri dan TNI. [Suara.com/M.Aribowo]
Pengacara warga Kampung Kompak Sampali, Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan lokasi bangunan yang dibongkar paksa petugas Satpol, Polri dan TNI. [Suara.com/M.Aribowo]

"Kami (tinggal di Kampung Kompak Sampali) kurang lebih 350 KK, masih ada 70 persen hingga 80 persen (yang masih bertahan). Kami menolak tali asih, apa dasarnya (pemberian tali asih)," sambungnya.

Mangatas mengatakan warga yang bertahan bukan tanpa alasan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 75/Pdt.G/1999/PN. LP, mengabulkan gugatan masyarakat dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI No. 1734 K/Pdt/2001 dalam pertimbangannya mengakui keberadaan hak atas tanah kelompok masyarakat adat di atas areal perkebunan Sampali.

"Yang membuat kami bertahan untuk berjuang karena kami tahu tanah ini tahun 2001 sudah dimenangkan di pengadilan di Lubuk Pakam Deli Serdang oleh gugatan BPRPI karena ini eks HGU PTPN II. Jadi, ini tanah yang kami tempati lebih dari dua puluh tahun yang silam sudah dimenangkan di Pengadilan Deli Serdang Lubuk Pakam," ungkapnya.

Meski sudah ada putusan pengadilan dan Mahkamah Agung, penindasan terhadap masyarakat yang mendiami lahan eks HGU PTPN II di Sampali masih saja terjadi yang membuat masyarakat merasa tidak aman dan nyaman.

Bahkan, beberapa kali petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI datang melakukan penertiban dengan dalih bangunan tidak ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Belum lagi gerombolan preman yang kerap menteror warga yang bertahan.

"Ternyata sekarang ada penindasan, suruhan daripada pengembang kepada kami warga di sini yang sudah tinggal puluhan tahun. Di sini berbagai masyarakat, ada yang jualan, petani, ada yang sopir, buruh, kami tinggal di sini untuk sekadar hidup, bukan untuk kaya dan jadi serakah," katanya.

Buat Jokowi - Prabowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini