SuaraSumut.id - Seorang remaja putri usia 14 tahun di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), disetubuhi ayah tirinya inisial NBS (39). Pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahu aksi bejatnya kepada siapapun.
"Pelaku merupakan ayah tiri korban. Pelaku melakukan perbuatannya di rumahnya," kata Kapolres Tanah Karo AKBP Oloan Siahaan, Selasa (25/6/2024).
Oloan Siahaan mengatakan NBS ditangkap di salah satu stasiun angkutan umum di Jalan Veteran, pada Kamis 24 Juni 2024.
Setelah ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanah Karo guna menjalani pemeriksaan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2021.
"Dari hasil pemeriksaan didapatkan informasi dari pelaku jika dirinya sudah melakukan aksi tersebut sejak tahun 2021 lalu," ujarnya.
Saat melakukan aksinya, pelaku sempat menekan korban jika berani melaporkan tindakan itu maka pelaku akan mengulangi aksinya.
"Ada juga pelaku menekan korban, kalau memberitahukan aksinya tersebut, maka pelaku akan kembali melakukan hal yang sangat tidak dibenarkan tersebut kepadanya," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di RTP Polres Tanah Karo. Pelaku pun dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
"Dari undang-undang tersebut, pelaku akan dijerat hukuman kurungan penjara selama maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana," katanya.